twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)
Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat...
Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa...
Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat?
ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?

Sepenggal Pengalaman pengorganisasian korban Napza, Artikel 102#

Pengalamanku didalam mengorganisir korban Napza Jogjakarta saya merasakan kesulitan untuk bertemu dengan mereka (korban napza) yang tidak pernah mendapatkan akses layanan kesehatan, seperti terapi subtitusi dan akses pembelaan hukumn atas pelanggaran HAM yang sering terjadi terhadap korban Napza.
Saya hanya ingin melakukan diskusi tentang keasadaran kritis hukum dan HAM dan berbagi informasi menegenai surat edaran dari Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2009 Tentang Menempatakan Pemakai Narkoba kedalam terapi dan Panti Rehabilitasi, yang ditandangai langsung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2009.
Sehingga saya harapan saya pribadi adalah bangkitnya korban Napzandan mampu menggorganisirkan diri untuk melakukan perlawanan, : Bahwa kita ( korban Napza ) sebenarnya telah dirampas HAK kita" dan tertindas oleh sistem melalui perangkat kebijakannya yaitu UU No.22 tahun 1997, padahal di undang-undang tersebut pada pasal 24
(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :
a). memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;
b). Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atau perawatan apabila pecandu tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika

(2) Masa Menjalani Pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Mungkin karena tidak diimplementasikannya pasal tersebut, banyak dianta korban napza menjadi takut dan semakin terisolasi ditambah lagi opini yang dibangun kemasyarakat " perang melawan narkoba" namun yang menjadi korban yang diperangi adalah pecandu itu sendiri bukannya bandar narkotiknya, seperti yang saya posting sebelumnya yaitu " negara harus ambil alih perederan gelap narkotika Artikel 58#"
dan itu membuat pecandu narkotika semakin sulit untuk mendapatkan hak-haknya, semakin terisolasi ditananan sosial kemasyarakatan kita.

Apa yang saya lakukan untuk bertemu dan membangun sebuah gerakan perlawan opini dan kebijakan, terasa kosong dan tanpa akar rumput yang sulit dijumpai. karena opini "War On Drugs" membuat masyarakat kita menjadi seribu tafsir namun tetap saja yang terjadi dan faktanya pecandulah yang selalu dijadika korban dan kabing hitam, dianggap sampah masyarakat, dianggap sebagai pelaku kriminal dan dianggap seperti binatang yang harus disingkirkan.
Hanya sebagian diantara korban Napza memahami hak-haknya namun sayangnya tak terbagun militansi sesama korban napza sebab disini hampir semua korban napza masih aktif didalam dunia kecanduannya sehingga yang terjadi teman-teman hanya tetap diam dan tak pernah berguman meneriakan hak-haknya.
aku merasa sebagai seorang pecandu setiap teriakan dan gumamanku aku lakukan sendiri didalam forum pengambil kebijakan, mungkin teman-teman masih takut akan terjadinya spionese kalau masuk forum yang berisi para stakeholder termasuk aparat kita.
Yang bisa aku lakukan saat ini hanyalah berdoa kepada Tuhan " Tuhan berikanlah aku semangat juang agar bisa mebangkitkan dan mengorganisir korban napza jogjakarta dan dapat terlibat lebih jauh untuk meraih haknya yang selama ini dirampas haknya dan tergusur dari tatanan sosial kemasyarakatan kita.
Opini publik yang dibangun penguasa negeri ini, LSM anti Narkotika dan aparat kita sendiri isinya adalah para kaum munafik dan lembaga maupun institusinya penuh dengan kepalsuan.
Meskipun UU No.22 tahun 1997 itu sudah ada namun belum mampu menyelamatkan korban Napza dinegeri ini, sudah berapa uang yang dikeluarkan namun tetap saja pecandu setiap harinya ada yang tewas dikarenanakan over dosis, terkena berbagai macam virus mematikan bahkan semakin bertambahnya pengguna Napza baru.
Apakah pemerintah sengaja memberangus para korban napza yang jumlahnya ribua orang? dan UU tersebut tetap saja masih dikuasai oleh mafia perederan gelap narkotika dan oknum wakil rakyat kita yang hanya ingin mendapatkan harta dan mempertahan kekuasaanya!!!!


Bila anda membutuhakn surat Edaran tersebut bisa kirim email ke (diansmirnoff08@yahoo.com) sebab di sini tidak bisa saya upload hehehe...

0 komentar: